PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGISIAN SPT TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI GUNA MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DOI:
https://doi.org/10.9999/jocosae.v1i1a.205Keywords:
Pengisian SPT Tahunan, Wajib Pajak, Kewajiban PerpajakanAbstract
Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak dalam rangka melaporkan kewajiban perpajakan bagi Warga Negara yang sudah mempunyai NPWP melalui kewajiban penyampaian SPT tahunan 2018 yang harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019. Sehingga para wajib dapat melaporkan tepat pada waktunya, sehingga tidak terlambat. Hal ini akan menjadi kebiasaan baik bagi wajib pajak dalam mendukung program pemerintah untuk masa-masa yang akan datang. Dalam pelatihan tersebut menggunakan aplikasiku e-Filling online melalui web djponline.go.id, sehingga para wajib pajak tidak perlu antri datang ke Kantor Pajak.Adapun saran untuk tahun-tahun berikutya adalah bagi Dosen anggota pengabdian, diharapkan di tahun-tahun yang akan dating tetap mengadakan pelatihan tersebut, karena mungkin ada ketentuan yang berubah. Bagi Wajib Pajak pajak untuk tetap patuh dengam melaporkan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu, hal ini sebagai salah satu peran serta masyarakat kepada pemerintah dalam rangka berpartisipasi dalam pembangunan
Downloads
References
Undang-Undang 16 25/03/2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang 36 23/09/2008 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang No.36 Tahun 2018, tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah 80 28/12/2007 Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Peraturan Menteri Keuangan 54/PMK.03/2009 27/03/2009 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak .